Joint Property Rights and Post-Disaster Housing Policy in Aceh: An Analysis of Joint Titling under Indonesia’s Compilation of Islamic Law (2025–2026)
Abstract
Rekonstruksi pascatsunami Aceh 2004 menghasilkan salah satu pelajaran kebijakan pertanahan responsif gender yang paling banyak dirujuk di dunia, yaitu kebijakan sertifikat bersama suami-istri (joint titling) dalam proyek RALAS. Dua dekade kemudian, pemulihan pascabanjir Aceh 2025–2026 kembali menghadirkan pertanyaan yang sama: atas nama siapa tanah dan rumah baru dicatat? Artikel ini menganalisis kebijakan hunian tetap (huntap) pascabanjir dengan menyandingkannya dengan pengalaman RALAS, doktrin harta bersama dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana. Penelitian ini menggunakan analisis dokumen kebijakan komparatif dengan kerangka akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat, tanpa melibatkan partisipan manusia. Hasilnya menunjukkan bahwa RALAS bergerak dari pola pencatatan atas nama laki-laki (68,4% di Banda Aceh dan Aceh Besar; sertifikat bersama hanya 3,9%) menjadi 63.181 dari 222.628 sertifikat (sekitar 28%) atas nama perempuan, sendiri atau bersama, setelah kebijakan joint titling diadopsi pada akhir 2006. Sebaliknya, kebijakan huntap 2025–2026 menyatakan sertifikat akan diterbitkan atas nama kepala keluarga, mensyaratkan kepemilikan lahan pribadi pada tahap awal, dan tidak memublikasikan data penerima terpilah gender, sementara Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026 mengatur akses perempuan terhadap huntap tetapi tidak mengatur kepemilikannya. Artikel ini menyebut gejala ini sebagai “amnesia kelembagaan”, yaitu hilangnya pelajaran kebijakan yang sudah terbukti ketika rezim pemulihan berganti. Sumbangannya adalah menunjukkan bahwa doktrin harta bersama dalam KHI dapat menjadi dasar normatif keagamaan bagi pencatatan bersama, bukan sekadar norma gender sekuler.