Analisa Penurunan Keterwakilan Perempuan di DPRK Aceh Tamiang pada Pemilu Legislatif 2024

AUTHORS & AFFILIATIONS

(1) Ulyatul Husna , (1) Muhammad bin Abu Bakar

(1) Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Indonesia

Abstract

This study aims to analyze the decline in women's representation in the Aceh Tamiang Regency People's Representative Council (DPRK) in the 2024 Legislative Election. This decline is in the spotlight because previously women's representation in the Aceh Tamiang DPRK was relatively high, even exceeding the 30% quota target. However, in the 2024–2029 period, the number of female legislative members decreased drastically to only 6 people out of a total of 35 seats or around 17.14%. This study uses a qualitative approach with data collection techniques through interviews, observations, and documentation. The results of the study show that the decline in women's representation was caused by various factors, including the dominance of patriarchal culture that is still strong in society, low levels of political education and capacity of women, minimal support from political parties, and financial constraints experienced by female legislative candidates. In addition, several female DPRK members previously did not run again or switched to running at the DPRA level. These findings show that women's representation in local politics still faces serious challenges and requires special attention from various parties so that the principle of gender equality in politics can be realized in real terms.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penurunan keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang pada Pemilu Legislatif 2024. Penurunan ini menjadi sorotan karena sebelumnya keterwakilan perempuan di DPRK Aceh Tamiang tergolong tinggi, bahkan sempat melampaui target kuota 30%. Namun, pada periode 2024–2029, jumlah anggota legislatif perempuan menurun drastis menjadi hanya 6 orang dari total 35 kursi atau sekitar 17,14%. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan keterwakilan perempuan ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain dominasi budaya patriarki yang masih kuat dalam masyarakat, rendahnya tingkat pendidikan politik dan kapasitas perempuan, minimnya dukungan dari partai politik, serta kendala finansial yang dialami calon legislatif perempuan. Selain itu, beberapa anggota DPRK perempuan sebelumnya tidak kembali mencalonkan diri atau beralih mencalonkan diri ke tingkat DPRA. Temuan ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik lokal masih menghadapi tantangan serius dan membutuhkan perhatian khusus dari berbagai pihak agar prinsip kesetaraan gender dalam politik dapat terwujud secara nyata.

References

Angin, R. (2020). Dimensi interaksi antar aktor dalam proses implementasi kebijakan keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif. CV. Pustaka Abadi.

Austuti, A. P. (2025). Representasi politisi perempuan di DPRD Kabupaten Batang Hari periode 2019-2024 [Skripsi, Universitas Jambi]. Journal Geej, 7(2), 1–43.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. PT. Gramedia Pustaka Utama.

Bungin, B. (2010). Analisis data penelitian kualitatif. PT. Raja Grafindo Persada.

Dahlan, A., Rahman, Z., Zulfik, T., Nursanjaya, & Muhammad bin Abubakar. (2024). The existence of women in discussing gender policy in the parliament of North Aceh Regency. International Journal of Religion, 5(11), 8422–8428. https://doi.org/10.61707/jgmc9t52

Fakih, M. (2023). Analisis gender dan transformasi sosial. INSISTPress.

Hanafiah, M. (2024, November 5). Perempuan di Aceh Tamiang diprediksi tambah kursi di DPRK. Diakses pada https://waspadaaceh.com/perempuan-aceh-tamiang-diprediksi-tambah-kursi-di-dprk/

Huda, U. N. (2020). Hukum lembaga negara. PT Refika Aditama.

Irsyad, J. (2022). Keterwakilan perempuan dalam legislatif terkait budaya patriarki di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat [Doctoral dissertation, IPDN].

Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 387/PL.01.2/1116/2023.

Muhammad Ar Rafii, & Jaelani, E. (2024). Upaya meningkatkan partisipasi politik perempuan dalam keterwakilan di legislatif. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(2), 87–99. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.75

Mustafa, F., Madiong, B., & Nur, M. (2023). Efektivitas pelaksanaan keterwakilan perempuan pada pemilihan legislatif di Kota Parepare. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 106–111. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3889

Nikmah, S. N. M. (2024). Representasi politik perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan periode tahun 2019–2024. Politik Islam, 3(1), 31–49. https://doi.org/10.31958/pi.v3i1.12637

Nurita. (2021). Minimnya keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif DPRK Kabupaten Gayo Lues tahun 2019-2024 [Skripsi, Universitas Malikussaleh].

Pandapotan. (2022). Keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu tahun 2019 [Skripsi, Universitas Malikussaleh].

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37659/uu-no-8-tahun-2012

Prakasa, R. F. (2023). Political linkages: Studi tentang perjuangan kepentingan masyarakat adat Kampung Kuta melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 tahun 2016 [Skripsi, Universitas Siliwangi].

Putri, S. M. P. H. (2022). Keterlibatan dan pemenuhan kuota perempuan di DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024 perspektif fiqh siyasah [Skripsi, Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno].

Rasyidin, R., & Fidhia, A. (2019). Gender dan politik: Keterwakilan perempuan dalam politik (p. 4). https://repository.unimal.ac.id/6256/

Riyanda, R., Arman, Z., Anggela, R., & Dikesmukan, K. H. (2022). Perempuan di DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024: Politik sangatlah penting sebab politik perempuan di parlemen masih. 11(2).

Sari, M. (2022). Keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten periode 2019-2024 Kabupaten Bener Meriah (Studi kasus minimnya kemenangan perempuan di kursi DPRK) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry].

She, M. (2024, Oktober 16). Lembaga legislatif: Fungsi dan pasalnya. Diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/lembaga-legislatif-fungsi-dan-pasalnya/

Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Syahputa, W., & Ahmadi, I. (2021). Keterwakilan politik perempuan dalam lembaga legislatif (Studi kasus: Faktor kemenangan caleg perempuan terpilih DPRK Abdya 2019). Journal of Political Sphere (JPS), 2(1), 60–80.

Teuku, M., Akmal, M., & Fitratulaini, S. (2019). Strategi calon legislatif perempuan Partai Demokrat dalam memobilisasi dukungan pada pemilihan legislatif tahun 2019 di Kota Lhokseumawe. Jurnal Politik dan Pemerintahan, 4, 19–31. https://repository.unimal.ac.id/print/5266

Tiran, R., Natali, D. S. A., Tabun, R., Benyamin, R. A., & Keon, J. F. (2023). Representasi perempuan di politik. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 1(2), 43–50. https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i2.485

Vramenia, H. (2024, November 5). Jumlah caleg perempuan di Aceh Tamiang menurun. Diakses pada https://kabartamiang.com/news/jumlah-caleg-perempuan-terpilih-di-aceh-tamiang-menurun/index.html

Wardhani, L. C., Kristiyanto, K., & Amrulloh, W. E. (2022). Tingkat keterwakilan perempuan dalam pelaksanaan pemilihan umum DPRD di Kabupaten Kudus tahun 2019. Jurnal Suara Keadilan, 22(2), 187–200. https://doi.org/10.24176/sk.v22i2.8535

Wiguna, R. (2025, Maret 1). KIP Aceh Tamiang tetapkan 35 anggota DPRK terpilih 2024–2029. Diakses pada https://aceh.tribunnews.com/2024/05/03/kip-aceh-tamiang-tetapkan-35-anggota-dprk-terpilih-2024-2029?page=2

Downloads

DOI

Keywords

Keterwakilan perempuan, DPRK Aceh Tamiang, Pemilu 2024

Published

2025-05-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisa Penurunan Keterwakilan Perempuan di DPRK Aceh Tamiang pada Pemilu Legislatif 2024. (2025). Journal of Politics, Governance, and Administration , 1(1), 43-58. https://doi.org/10.69548/jpga.v1i1.11.2025