Menguji Ketepatan Penggunaan Konsepsi Impossibility of Performance oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap Penolakan Pelaksanaan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu Tahun 2024

AUTHORS & AFFILIATIONS

(1) Hendra Hendra , (2) Sariyulis Sariyulis

(1) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Barat Daya, Indonesia.
(2) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Utara, Indonesia

Abstract

This study analyzes the appropriateness of applying the concept of Impossibility of Performance (IoP) by the Independent Election Commission (Komisi Independen Pemilihan, KIP) of Aceh Barat Daya in rejecting the implementation of the re-vote (pemungutan suara ulang, PSU) recommended by the Election Supervisory Committee (Bawaslu) during the 2024 General Election. Using a normative juridical method with a statutory approach, this study examines relevant legal instruments, Constitutional Court decisions, and legal doctrines related to the enforcement of administrative electoral law. The findings indicate that the application of the IoP principle by KIP Aceh Barat Daya was legally inaccurate, as there was no factual or legal condition that met the criteria established in Constitutional Court Decision No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Consequently, the use of IoP in this context reflected a misinterpretation of legal impossibility, which potentially weakens public trust in the fairness of electoral law enforcement. The study contributes to the strengthening of the legal framework and institutional accountability in Indonesia’s electoral management bodies.

Abstrak

Penelitian ini menganalisis ketepatan penerapan konsepsi Impossibility of Performance (IoP) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya dalam menolak pelaksanaan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Pemilu Tahun 2024. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui statute approach, penelitian ini mengulas instrumen hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, dan doktrin hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip IoP oleh KIP Aceh Barat Daya tidak tepat secara yuridis, karena tidak terdapat kondisi faktual maupun hukum yang memenuhi unsur ketidakmungkinan pelaksanaan sebagaimana dirumuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Penggunaan IoP dalam konteks ini menunjukkan kekeliruan penafsiran terhadap konsep ketidakmungkinan hukum, yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap integritas dan keadilan pemilu. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan kerangka hukum dan akuntabilitas kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia.

References

Angin, R. (2020). Dimensi interaksi antar aktor dalam proses implementasi kebijakan keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif. Jawa Timur: CV Pustaka Abadi.

Fritz Edwar Siregar. (2021). Dimensi hukum pelanggaran administrasi pemilu. Jakarta: Konstitusi Press.

International IDEA. (2019). Electoral justice system assessment guide. Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance. https://www.idea.int/publications/catalogue/electoral-justice-system-assessment-guide

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum (Edisi 1, Cetakan ke-7). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Panwaslih Provinsi Aceh. (2024). Laporan hasil pengawasan Pemilu Provinsi Aceh tahun 2024. Banda Aceh: Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109.

Sandra, A., Rahmalia, T. L., Rijal, F., & Furqan, M. (2024). Ethnic Harmony in Islamic Higher Education: Building Religious Moderation in Aceh's Private Islamic Religious Universities. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 24(1), 29-54.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cetakan ke-14). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ujan, A. A. (2001). Keadilan dan demokrasi: Telaah filsafat politik John Rawls. Yogyakarta: Kanisius.

Downloads

DOI

Keywords

Impossibility of Performance, hukum administrasi pemilu, interpretasi konstitusional, pengawasan pemilu, Indonesia

Published

2025-10-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Menguji Ketepatan Penggunaan Konsepsi Impossibility of Performance oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap Penolakan Pelaksanaan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu Tahun 2024. (2025). Journal of Politics, Governance, and Administration , 1(2), 59-68. https://doi.org/10.69548/jpga.v1i2.18.2025